Batam. JalurLangitNews.com – Sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang, Jatanras Polda Kepri, dan Polsek Belakangpadang dalam pengungkapan tiga kasus pencurian material besi dan kabel yang meresahkan masyarakat di wilayah Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengatakan para tersangka terdiri dari pelaku utama dan penadah yang terlibat dalam tiga laporan polisi berbeda pada akhir Maret hingga awal April 2026.
“Total ada delapan orang tersangka yang diamankan. Mereka terlibat dalam pencurian kabel, trafo, hingga besi pembatas jembatan. Seluruh tersangka juga dinyatakan positif narkoba,” ujarnya.
Kasus pertama adalah pencurian kabel milik PLN Batam yang terjadi pada Jumat, 3 April 2026, di median jalan depan Rumah Sakit Awal Bros, Lubukbaja. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial RS (48), warga rumah liar Kampung Aceh, Mukakuning, Sei Beduk.
“Tersangka menggali tanah menggunakan cangkul, lalu menarik kabel dari dalam tanah dan mengupasnya untuk diambil tembaganya,” kata Debby.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 23 kilogram tembaga hasil curian dengan nilai kerugian mencapai Rp16 juta. RS juga mengaku telah melakukan aksi serupa sejak 2023 sebanyak kurang lebih 20 kali.
Kasus kedua adalah pencurian trafo milik PLN di Pulau Kasu, Belakangpadang, yang terjadi pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menetapkan tiga pelaku, yakni PL (37), T (36), dan TA (32), serta dua penadah berinisial MYH dan YAT.
“Trafo seberat sekitar 150 kilogram itu diangkut menggunakan gerobak ke belakang pesantren, kemudian dibawa ke Batam untuk dijual ke penadah dengan harga Rp14 juta,” jelas Debby.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit trafo, satu gulung kulit kabel sepanjang 7 meter, gerinda, dan kertas kuningan isolator trafo. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp35 juta.
Kapolsek Belakangpadang, AKP Asril, menyebut trafo yang dicuri merupakan aset lama milik PLN yang sudah tidak digunakan.
“Ada peremajaan oleh PLN, sehingga trafo tersebut tidak lagi difungsikan dan diletakkan di bawah. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku,” ujarnya.
Kasus ketiga terjadi pada 1 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Pulau Mongkong, Belakangpadang, berupa pencurian pipa pembatas jembatan. Tersangka dalam kasus ini adalah EA, PL, dan T, serta penadah berinisial UH dan MYH.
“Modus pelaku dengan menarik pipa pembatas jembatan menggunakan speedboat hingga terlepas karena besi pengikatnya sudah berkarat,” kata Debby.
Sebanyak 32 batang besi berhasil dicuri dan dijual ke penadah di kawasan Tanjunguncang, Batuaji, seharga Rp400 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Seluruh tersangka diamankan di wilayah Tanjungriau, Batuaji, untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 561 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.