Sekolah Djuwita Perkasa Dituding Tak Berizin, Kuasa Hukum Buka Fakta Legalitas hingga 2027

Batam, Jalurlangitnews.comPolemik terkait Sekolah Djuwita Perkasa di Batam kembali bergulir. Kali ini, persoalan legalitas dan izin operasional menjadi sorotan setelah muncul tuntutan penutupan sekolah yang disuarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice.

Tim Penasihat Hukum Sekolah Djuwita Perkasa dari Kantor Hukum DMHS membantah tudingan tersebut. Kuasa hukum menegaskan bahwa KB Playgroup Djuwita Perkasa beroperasi secara sah dan memiliki legalitas hukum yang masih berlaku.

Kuasa Hukum Sekolah Djuwita Perkasa, Handrianto Sianipar, merespons hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Batam bersama Dinas Pendidikan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam pada Rabu (05/08/2026).

Menurut Handrianto, dalam forum tersebut pihak sekolah telah menyampaikan dan menyerahkan dokumen perizinan yang dimiliki secara transparan.

“Kami menegaskan bahwa Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam secara langsung menolak permohonan penutupan KB Playgroup Djuwita Perkasa yang diajukan pihak sebelah. Penutupan suatu lembaga pendidikan memerlukan proses pengkajian yang panjang dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” ujar Handrianto saat ditemui, Senin (10/8/2026).

Handrianto menjelaskan, berdasarkan dokumen yang telah disampaikan dalam RDPU, KB Playgroup Djuwita Perkasa memiliki izin operasional resmi yang masih aktif.

“KB Playgroup Djuwita Perkasa memiliki Izin Operasional Resmi yang berlaku sejak tahun 2022 hingga tahun 2027. Hal ini membuktikan bahwa sekolah ini legal dan sah di mata hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, Sekolah Djuwita Perkasa telah berdiri sejak 1995 dan selama beroperasi telah melahirkan sejumlah alumni yang berprestasi.

Terkait isu Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang beredar di tengah masyarakat, Handrianto mengatakan pihak sekolah telah mengurus NPSN sesuai dengan prosedur administratif yang berlaku.

Ia mengacu pada penjelasan Dinas Pendidikan dan DPM-PTSP Kota Batam dalam forum RDPU yang menyebutkan bahwa kepemilikan NPSN bagi sekolah swasta nonformal tidak menjadi satu-satunya penentu legalitas operasional.

“Fungsi utama NPSN adalah untuk pendataan sekolah ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara nasional dan menjadi salah satu syarat untuk mengakses bantuan pemerintah, seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” jelas Handrianto.

Menurutnya, sepanjang sebuah lembaga pendidikan telah memiliki izin operasional yang sah sesuai ketentuan, persoalan pendataan NPSN perlu dibedakan dari status izin operasional lembaga tersebut.

Selain persoalan perizinan, tim kuasa hukum Sekolah Djuwita Perkasa juga membantah tudingan mengenai dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.

Handrianto mempertanyakan laporan yang menurutnya baru muncul beberapa bulan setelah peristiwa yang dituduhkan.

“Tuduhan kekerasan tersebut sama sekali tidak benar dan kami bantah keras. Jika memang ada indikasi permasalahan, seyogianya orang tua murid datang langsung untuk mengonfirmasi dan menempuh prosedur hukum yang berlaku, bukan melalui aksi-aksi intimidatif atau premanisme,” katanya.

Di akhir keterangannya, Handrianto memastikan bahwa kegiatan belajar-mengajar di KB Playgroup Djuwita Perkasa tetap berjalan normal.

Ia juga meminta para orang tua murid dan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan persoalan yang ada kepada mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

Related posts