Batam, Jalurlangitnews.com – Polresta Barelang menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Perumahan Putra Kelana Jaya (PKJ), Bengkong, Batam. Ironisnya, korban merupakan kakak kandung salah satu pelaku yang diduga menjadi otak di balik aksi pencurian tersebut.
Plt Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial EF (41) dan FF (46). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan dari korban, Ivonne Wijaya, pada 4 Agustus 2026.
“Kami menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda setelah menerima laporan dari korban pada 4 Agustus lalu,” ujar Ade Putra, Selasa (11/8/2026).
Ade menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 04.45 WIB. Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk berjualan di kawasan Nagoya Food Court.
Sekitar pukul 07.00 WIB, suami korban menyusul ke lokasi berjualan. Korban kemudian kembali ke rumah bersama anaknya sekitar pukul 13.00 WIB. Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan.
“Pagar dan pintu rumah yang sebelumnya terkunci ditemukan dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari sejumlah harta bendanya telah hilang,” katanya.
Menurut Ade, pelaku membawa kabur uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Singapura, baht Thailand, serta sejumlah perhiasan emas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp110,95 juta.
Ade mengatakan, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan mengendarai mobil menuju rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong. FF kemudian turun dari mobil, memanjat pagar, dan mencongkel pintu rumah hingga berhasil masuk.
Setelah berada di dalam rumah, FF mengambil sejumlah barang berharga yang berada di lantai satu dan lantai dua. Sementara EF menunggu di dalam mobil yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
“EF berperan sebagai otak aksi pencurian, sedangkan FF berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah dan mengambil barang-barang milik korban. FF juga merupakan residivis,” ujar Ade.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka. Tim Opsnal Polresta Barelang menangkap EF di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 8 Agustus 2026.
Saat menjalani pemeriksaan, EF mengakui perbuatannya kepada penyidik. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka FF ditangkap tim gabungan Polresta Barelang dan Polsek Bengkong di Bengkong sekitar pukul 06.00 WIB. Jadi, mereka ditangkap di dua lokasi berbeda,” katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu rekening dan kartu ATM atas nama EF, serta uang tunai sekitar Rp10 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.





