Batam, Jalurlangitnews.com – Andi Morena resmi menempuh jalur hukum setelah merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan akibat beredarnya narasi serta tuduhan di media sosial yang mengaitkannya dengan jaringan tindak pidana narkotika.
Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Fadlan dan Citra Irwan Simbolon, Andi Morena mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Riau pada Minggu (2/8/2026) untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026, dan selanjutnya ditangani oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri.
Upaya hukum itu ditempuh sebagai tindak lanjut atas berbagai unggahan, narasi, dan tuduhan yang dinilai merugikan reputasi Andi Morena. Dalam laporannya, kuasa hukum mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga laporan harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Karena ini delik aduan khusus dan harus korban yang melaporkan ke kepolisian, maka tadi kami bersama Pak Andi datang langsung membuat laporan ke SPKT dan juga telah berkoordinasi dengan Unit Cyber Polda Kepri. Ada sekitar 12 pertanyaan dari penyidik Cyber dan semuanya telah dijawab langsung oleh Pak Andi,” ujar Fadlan usai memberikan keterangan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Minggu malam.
Menurut Fadlan, laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, hingga menyerang kehormatan kliennya melalui platform elektronik.
Sebagai bagian dari proses pelaporan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik berupa tangkapan layar (screenshot), tautan (link), flashdisk, serta dokumen pendukung lainnya.
“Kami juga sudah menyertakan sejumlah barang bukti berupa screenshot, link, flashdisk, dan beberapa dokumen pendukung lainnya kepada penyidik Subdit Cyber Polda Kepri,” katanya.
Fadlan menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan bentuk keseriusan Andi Morena dalam membantah seluruh tuduhan yang mengaitkannya dengan kasus narkotika.
“Langkah ke Polda Kepri ini adalah bukti keseriusan klien kami untuk membantah seluruh keterkaitan dengan kasus narkotika yang dituduhkan. Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak nama baik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Subdit Cyber Polda Kepri agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ia menilai tuduhan yang terus diarahkan kepada kliennya, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika, merupakan fitnah yang sangat merugikan dan diduga dibangun secara sistematis melalui media sosial.
Menurutnya, narasi tersebut semakin berkembang setelah adanya pengungkapan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), meski perkara tersebut disebut tidak memiliki kaitan dengan Andi Morena.
“Seolah-olah klien kami terlibat, turut serta, atau membantu kejahatan internasional yang sangat dilarang (extraordinary crime). Ini merupakan bentuk pembunuhan karakter dan menyerang kehormatan,” ujarnya.
Fadlan juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang masih menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan mencemarkan nama baik kliennya.
“Hari ini kami tegaskan, siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong dan pencemaran nama baik hingga menyerang kehormatan atas diri klien kami akan kami seret secara hukum,” katanya.
Menutup keterangannya, tim kuasa hukum mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak semua pihak untuk lebih bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial. Stop menggiring opini liar dan berhati-hati dalam menggunakan jemari. Media sosial adalah ruang publik, bukan tempat menyebarkan fitnah, menyerang kehormatan, maupun karakter seseorang. Jangan hanya demi konten dan meningkatkan viewer, justru menimbulkan provokasi yang berujung pada persoalan hukum,” pungkas Fadlan.





