Batam, Jalurlangitnews.com – Keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit menyatakan puas atas putusan sidang etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada empat tersangka.
Sidang etik yang digelar secara terbuka pada Minggu (20/04/2026) dinilai berlangsung transparan tanpa ada hal yang ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, mengungkapkan bahwa meskipun kondisi emosional keluarga masih belum stabil, mereka tetap mengapresiasi ketegasan Polri dalam menangani kasus ini.
“Kami merasa puas dengan hasil putusan kemarin. Polri sangat terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda Kepulauan Riau atas dijatuhkannya hukuman PTDH kepada empat tersangka,” ujar Sudirman, Senin (20/04/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus kematian Bripda Natanael tergolong cepat dibandingkan kasus serupa di Indonesia. Oleh karena itu, pihak keluarga berharap proses hukum selanjutnya tetap berjalan transparan dan dapat mereka pantau secara langsung.
“Kami bangga kasus ini bisa terungkap dengan cepat. Kami berharap ke depan tetap diberikan ruang untuk menyaksikan proses hukum secara terbuka,” katanya.
Sudirman juga menegaskan bahwa komitmen Kapolda Kepulauan Riau dalam menuntaskan kasus ini telah terbukti melalui putusan tegas terhadap para pelaku. Namun demikian, pihak keluarga meminta pengawalan lanjutan, mengingat tiga dari empat tersangka telah mengajukan banding.
Adapun tiga tersangka yang mengajukan banding adalah Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi.
Selain sidang etik, keluarga korban juga mendorong agar proses pidana umum (pidum) segera dipercepat guna mengungkap fakta hukum secara lebih menyeluruh. Pihak keluarga juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat untuk didalami oleh penyidik.
“Kami percaya Polri akan bekerja keras mengungkap kasus ini. Ini juga demi menjaga marwah kepolisian agar masyarakat tidak takut menjadikan anaknya sebagai polisi,” tegasnya.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa motif penganiayaan yang dilakukan oleh Arawna Sihombing dipicu rasa jengkel yang berujung emosi terhadap junior. Hal ini diperkuat oleh kesaksian yang disampaikan selama persidangan berlangsung.
Sementara itu, pihak keluarga pelaku sempat berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga korban. Namun, hingga saat ini belum diizinkan karena kondisi orang tua korban masih mengalami trauma berat, bahkan kerap pingsan.
“Waktu persidangan terungkap motifnya karena emosi akibat rasa jengkel hingga terjadi pemukulan terhadap juniornya. Ada upaya dari pihak keluarga pelaku untuk bertemu, namun belum kami izinkan karena kondisi keluarga korban masih labil,” pungkas Sudirman.




