Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Intimidasi Playgroup Djuwita Batam

Polresta Barelang menetapkan terlapor dalam kasus dugaan pengancaman di lingkungan Playgroup Djuwita Batam sebagai tersangka.
Polresta Barelang menetapkan terlapor dalam kasus dugaan pengancaman di lingkungan Playgroup Djuwita Batam sebagai tersangka.

Batam, Jalurlangitnews.com  Polresta Barelang menetapkan terlapor dalam kasus dugaan pengancaman di lingkungan Playgroup Djuwita Batam sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (22/6/2026). Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andreastian, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Read More

“Kita sudah lakukan gelar perkara, berdasarkan bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi kita menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (22/06/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengancaman dan tindakan intimidasi yang terjadi di lingkungan Playgroup Djuwita Batam pada Selasa (21/4/2026) siang. Peristiwa tersebut sebelumnya dilaporkan pihak sekolah ke kepolisian setelah muncul dugaan tekanan terhadap tenaga pendidik oleh seorang wali murid.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindakan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.

Sebelumnya, insiden di Playgroup Djuwita Batam terjadi sekitar pukul 13.45 WIB saat seorang wali murid berinisial S (41) datang ke sekolah bersama sejumlah orang. Kehadiran rombongan tersebut disebut terjadi pada jam istirahat sekolah.

Kepala sekolah Playgroup Djuwita, Lidia, menyebut awalnya pertemuan itu dikira sebagai agenda komunikasi biasa terkait anak. Namun situasi kemudian memanas.

“Wali murid datang saat jam istirahat dan bersikeras bertemu wali kelas. Saya diminta ikut berada di ruangan,” ujarnya.

Menurut pihak sekolah, suasana berubah menjadi tegang ketika terjadi adu argumen yang disertai nada tinggi terhadap guru.

“Saat guru memberikan penjelasan, pembicaraan kerap dipotong. Situasi memanas ketika beberapa orang tak dikenal masuk ke ruang kantor sambil membawa kamera,” kata Lidia.

Ia juga menyebut adanya dugaan intimidasi verbal terhadap tenaga pendidik serta tindakan yang membuat guru merasa tertekan. Bahkan, salah satu guru disebut mengalami perlakuan yang tidak pantas.

“Salah satu guru dipaksa makan dengan cara dipegang bagian rahangnya,” ungkapnya.

Pasca kejadian, dua dari tiga guru dilaporkan mengalami trauma dan belum kembali beraktivitas normal.

Pihak sekolah juga menegaskan telah melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian serta melakukan pemeriksaan internal. Dari hasil pengecekan internal, sekolah membantah adanya kekerasan terhadap anak.

“Tidak ada anak yang mengalami lebam. Kondisinya baik,” tegas Lidia.

Sementara itu, wali murid berinisial S membantah adanya unsur intimidasi dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut kedatangannya dipicu kekhawatiran terhadap kondisi anaknya yang masih berusia 2,5 tahun.

“Saya tidak membawa preman. Mereka adalah karyawan yang kebetulan sedang bersama saya dalam agenda kerja,” ujarnya.

Ia juga mengaku anaknya mengalami perubahan perilaku setelah pulang sekolah.

“Anak saya jadi takut dan menolak masuk sekolah. Bahkan berteriak ‘mami help’ berulang kali,” katanya.

S menambahkan, dirinya melihat dugaan perlakuan tidak pantas terhadap anak di kelas, termasuk soal cara pemberian makan.

“Anak-anak disuapi secara paksa, makanannya berlebihan, bahkan ada yang sampai muntah,” ujarnya.

Ia juga mengklaim adanya dugaan kekerasan terhadap anaknya.

“Anak saya bilang ‘miss pukul’. Keesokan harinya baru terlihat lebam,” tambahnya.

Terkait dokumentasi di lokasi, ia menegaskan hal tersebut dilakukan sebagai bahan bukti. Ia juga berharap persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi.

Proses Hukum BerlanjutKasus ini kini resmi ditangani Satreskrim Polresta Barelang. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan saksi-saksi yang terlibat.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan semua pihak diimbau menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Related posts