Batam, Jalurlangitnews.com – Kasus kekerasan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit berujung pada pemecatan empat anggota Polri melalui sidang kode etik profesi. Putusan tegas ini diambil setelah komisi menyatakan para pelanggar terbukti melakukan perbuatan tercela.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus Bripda Natanael digelar pada Jumat (17/04/2026) di ruang Bidpropam Polda Kepulauan Riau sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari.
Empat anggota yang diadili dalam sidang etik tersebut yakni Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi.
Komisi sidang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto. Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono bertindak sebagai Wakil Ketua Komisi, bersama Wadir Samapta Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian sebagai anggota.
Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam sidang, di antaranya AKP dr Leonardo, Ipda Muhammad Duter, Bripda Timothy Manasir Sinulingga, Bripda Jonathan Pratama, Bripda Holkepri Pandapotan Hutabarat, dan Bripda Cheva Adrian Maulana.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa keempat anggota tersebut terbukti melanggar peraturan pemerintah tentang pemberhentian anggota Polri serta kode etik profesi kepolisian.
Menurutnya, pelanggaran tersebut tergolong berat karena mencederai sumpah jabatan dan merusak citra institusi Polri.
“Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela kepada seluruh pelanggar. Selain itu, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) juga diberlakukan kepada keempatnya,” ujar Nona, Jumat (17/04/2026).
Dalam perkembangan sidang etik kasus Bripda Natanael, Bripda Arawna Sihombing menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara tiga anggota lainnya mengajukan banding atas keputusan yang dijatuhkan.
“Mereka diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding setelah putusan dibacakan, dan memori banding wajib disampaikan paling lambat 21 hari,” jelasnya.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan para pelaku.
“Semua terbukti melakukan pelanggaran. Ada yang menjalankan perintah, namun tetap dilaksanakan, dan ada juga yang bertindak atas kesadaran sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan bahwa Bripda Arawna Sihombing telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 April 2026.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana dalam kasus kematian Bripda Natanael.
Dalam proses penyidikan lanjutan, polisi menemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Tiga anggota lainnya kemudian dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait keterlibatan dalam tindak pidana penganiayaan.




