Kasus Ujaran Kebencian di Batam Terungkap, Pria Sebar Konten Provokatif di Facebook Ditangkap

Batam, Jalurlangitnews.com – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus ujaran kebencian yang sempat viral di media sosial di Batam. Seorang pria berinisial MOA ditangkap setelah diduga menyebarkan konten provokatif bernuansa suku melalui akun Facebook.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa motif pelaku dilatarbelakangi persoalan pribadi. MOA diduga sakit hati karena istrinya menjalin hubungan dengan pria lain berinisial Yaheskil Oil.

Read More

“Motif pelaku karena sakit hati terhadap Yaheskil Oil, yang diduga memiliki hubungan dengan istrinya selama kurang lebih enam bulan,” ujar Debby, Jumat (17/04/2026).

Dalam aksinya, pelaku menggunakan akun Facebook bernama @yandrayanda dengan memasang foto milik korban tanpa izin. Foto tersebut kemudian digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian yang menyudutkan salah satu suku di Batam, dengan tujuan memancing kemarahan publik.

“Pelaku sengaja melakukan provokasi agar korban menjadi sasaran dan dicari-cari oleh masyarakat,” jelasnya.

Kasus ujaran kebencian di Batam ini terungkap setelah adanya laporan dari tokoh masyarakat Melayu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah ke lokasi Yaheskil Oil di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batuampar.

Namun, saat penggerebekan dilakukan, polisi justru menemukan Yaheskil Oil bersama dua rekannya berinisial W dan E yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ketiganya kemudian diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, Yaheskil Oil mengaku tidak mengetahui terkait unggahan ujaran kebencian tersebut. Ia menyebut fotonya digunakan tanpa izin oleh pelaku.

“Korban mengaku fotonya dipakai oleh akun tersebut tanpa sepengetahuannya,” tambahnya.

Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian memburu pelaku MOA. Meski sempat mengelak, pelaku akhirnya tidak dapat menghindar setelah petugas menemukan akun Facebook yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif di dalam ponselnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana ujaran kebencian terhadap golongan atau kelompok masyarakat, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

Ia menegaskan bahwa penyebaran ujaran kebencian, khususnya yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, tidak menyebarkan kebencian, serta selalu menyaring informasi sebelum dibagikan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa masalah pribadi yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada pelanggaran hukum serius, bahkan menyeret pihak lain yang tidak terlibat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *