JalurlangitNews.com, Batam – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kepri terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan anggota Ditsamapta Polda Kepri, Bripda Nathanael Simanungkalit.
SPDP tersebut diterima Kejati Kepri pada Senin (20/4/2026) dan baru mencantumkan satu orang tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, mengatakan pihaknya baru menerima satu SPDP dari penyidik kepolisian.
“Baru satu SPDP yang kami terima dari penyidik Polda Kepri terkait perkara tersebut,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, Senopati menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penetapan tiga tersangka lainnya yang belum tercantum dalam dokumen SPDP tersebut. SPDP untuk tiga tersangka tambahan itu, kata dia, akan segera disusulkan.
“Sudah ada koordinasi, rencananya SPDP untuk tiga tersangka lainnya akan segera diserahkan,” katanya.
Kejati Kepri telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan perkara sejak tahap penyidikan. JPU akan mengawal proses penyidikan, termasuk menilai kelengkapan alat bukti serta kesesuaian penerapan pasal yang disangkakan.
“Jaksa mengikuti perkembangan perkara agar saat pelimpahan berkas, penanganannya bisa berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” ujar Senopati.
Sebelumnya, Polda Kepri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Bripda Nathanael di barak Bintara Remaja Polda Kepri hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan keputusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (17/4/2026).
“Seluruhnya dikenakan sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH,” ujarnya.
Empat anggota yang dimaksud masing-masing berinisial Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.
Selain proses etik, perkara tersebut juga diproses secara pidana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menyebut kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu pada 15 April 2026, sebelum kemudian tiga anggota lainnya menyusul berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
“Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, kemudian tiga lainnya menyusul berdasarkan hasil pengembangan penyidikan,” kata Ronni.
Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.




