Batam, Jalurlangitnews.com – Satresnarkoba Polresta Barelang membongkar peredaran vape mengandung narkoba senilai lebih dari Rp8 miliar. Barang bukti yang diamankan mencapai 2.672 pieces. Narkoba jenis baru tersebut diketahui berasal dari Malaysia.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, mengatakan dalam pengungkapan kasus ini petugas juga mengamankan dua wanita berinisial AS dan IKS di mess sebuah perusahaan mebel di kawasan Batam Centre.
“Ada dua wanita yang kita amankan dalam peredaran vape narkotika ini. Keduanya kita amankan di mess mereka di kawasan Batam Centre,” ujar Anggoro, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Arsyad.
Dari hasil pemeriksaan, vape narkoba tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Batam dan sekitarnya. Peredarannya dilakukan secara tertutup melalui jaringan tertentu sehingga tidak mudah diperoleh oleh masyarakat umum.
“Harganya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per pieces. Barang ini dipasarkan melalui jaringan dari orang ke orang,” lanjut Anggoro.
Kedua tersangka terancam pidana seumur hidup karena diduga melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengamankan dua tersangka wanita tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang juga mengamankan 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba lainnya. Dari pengungkapan kasus selama libur Iduladha, petugas turut menyita ekstasi, sabu, dan ganja sebagai barang bukti.
“Tidak ada tempat bagi penyalahgunaan narkoba di Batam. Kita tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan tetap fokus memberantas peredaran narkoba,” tegas Anggoro.




