Batam, Jalurlangitnews.com – Letak strategis Batam sebagai pintu keluar-masuk menuju Singapura dan Malaysia menjadikan daerah ini sebagai wilayah dengan angka penyelundupan dan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tertinggi di Indonesia.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengatakan Kementerian P2MI mencatat sebanyak 3.829 deportan PMI dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Centre selama periode 2024 hingga 2026. Sementara itu, sepanjang tahun 2026 tercatat sebanyak 883 deportan PMI dipulangkan melalui pelabuhan tersebut.
“Kami mencatat sepanjang 2026 ada 883 deportan PMI yang dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Centre. Hal ini dipengaruhi oleh posisi Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia,” ujar Mukhtarudin, Selasa (9/6/2026).
Menurut Mukhtarudin, sebagian besar PMI tersebut dipulangkan karena tidak memiliki dokumen lengkap atau berangkat melalui jalur nonprosedural. Karena itu, pihaknya berharap adanya kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan untuk menekan angka penyelundupan dan keberangkatan PMI ilegal.
“Batam memang yang tertinggi, tetapi ada juga wilayah perbatasan lain seperti Entikong di Kalimantan Barat, Nunukan di Kalimantan Utara, serta jalur penyeberangan dari Dumai dan Medan. Karena itu, kita harus menjaga seluruh wilayah perbatasan,” katanya.
Mukhtarudin menjelaskan, Kementerian P2MI telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Politeknik Negeri Batam, dan Batam Tourism Polytechnic guna meningkatkan perlindungan bagi PMI. Kerja sama tersebut menjadi dasar pembentukan Trigger Center sebagai ekosistem pelayanan terpadu bagi pekerja migran, mulai dari tahap keberangkatan hingga kepulangan.
Selain itu, dalam kunjungan kerjanya ke shelter PMI di Batam, Mukhtarudin juga menemui para deportan yang baru tiba dari Johor Bahru, Malaysia. Menurutnya, pemerintah akan memberikan pendampingan, layanan kesehatan bagi yang membutuhkan, serta memfasilitasi proses pemulangan hingga ke daerah asal masing-masing.
“Kami siapkan proses pemulangannya dan melakukan profiling. Rata-rata mereka yang tidak memiliki dokumen berangkat secara nonprosedural. Kami juga memberikan pendampingan hingga mereka kembali ke kampung halaman,” ujarnya.
Mukhtarudin menambahkan, Kementerian P2MI terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Batam dan Kepulauan Riau. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan sekaligus memperkuat pelayanan bagi PMI yang berangkat, pulang, maupun dideportasi dari Malaysia dan Singapura.
Ia menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh PMI, baik yang berangkat secara prosedural maupun nonprosedural. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memfasilitasi kebutuhan mereka sebagai bagian dari pelayanan publik.
“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi melalui BP2MI, balai pelayanan di daerah, atau perusahaan penempatan yang memiliki izin resmi,” pungkasnya.

