Batam, Jalurlangitnews.com – Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku penikaman yang terjadi di kawasan Nagoya Thamrin City hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka ditangkap setelah menikam korban Fidra Laoli (24) menggunakan senjata tajam jenis karambit.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie mengatakan, tersangka Anton Wijaya (22) ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada Kamis (23/04) sekitar pukul 22:05 WIB. Tersangka ditangkap di wilayah Punggur pada Jumat (24/04) sekitar pukul 02:15 WIB.
“Kami mengamankan pelaku di wilayah Punggur, Nongsa setelah menerima laporan adanya penikaman di kawasan Nagoya Thamrin City,” ujar Kompol Deni Langie, Jumat (24/04/2026).
Deni menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban pulang kerja dan bertemu pelaku di tengah perjalanan. Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajak untuk berkelahi.
Setelah itu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis karambit dan menyerang lengan kiri korban. Korban sempat melawan hingga melarikan diri, namun pelaku mengejar dan menusuk perut korban.
“Pelaku sempat mengejar dan kembali melukai korban di bagian perut dan pinggang. Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian,” katanya.
Deni memaparkan, tim gabungan Jatanras Polda Kepri dan Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui berada di wilayah Nongsa dan berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku sakit hati pada korban. Keduanya merupakan rekan kerja di salah satu food market di Nagoya Thamrin dan sempat adu mulut lantaran pelaku dibully oleh korban.
“Pelaku merasa sakit hati karena dibully oleh korban, dikata-katain hingga emosi dan terjadi peristiwa penganiayaan tersebut,” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti satu karambit. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP terkait tindak penganiayaan.




