Polda Kepri Amankan Penyelundupan Ribuan Batang Kayu

Batam,JalurLangitnews.com_Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 12 ribu batang kayu teki atau bakau di Perairan Pulau Panjang, Batam, Rabu (22/04) sekitar pukul 07:00 WIB. Rencananya kayu tersebut akan dikirim ke Singapura menggunakan kapal KLM Citra Samudra 9.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer mengatakan, penindakan tersebut dilakukan saat Subdit Gakkum melakukan patroli dan menemukan KLM Citra Samudra 9 bertonase 99 GT mengangkut kayu bulat kecil. Saat diperiksa, kapal tersebut tidak memiliki dokumen sah hasil hutan karena kayu yang diangkut jenis dilindungi.

Read More

“Kami mengamankan KLM Citra Samudra 9 GT 99 yang mengangkut sekitar 12 ribu kayu teki atau bakau tanpa dilengkapi dokumen sah dari hasil hutan,” ujar AKBP Andyka Aer, Kamis (23/04/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan muatan kayu tersebut berasal dari Pulau Jalo, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Seluruh kayu itu diduga akan dibawa ke Singapura dengan pendanaan dari seorang warga negara Singapura berinisial MD.

Andyka menjelaskan, nahkoda kapal berinisial LE berperan mengatur pengumpulan kayu, menunjuk penanggung jawab pemotongan, serta mengoordinasikan keberangkatan kapal menuju Singapura. LE juga disebut berhubungan langsung dengan pemilik muatan dan terlibat dalam rangkaian pengiriman ilegal tersebut.

“Kayu itu diduga dibawa ke Singapura dengan pendanaan dari warga Singapura berinisial MD. Kami menetapkan nahkoda kapal berinisial LE sebagai tersangka karena memiliki peran dalam kasus ini,” katanya.

Andyka mengungkap, pihaknya menemukan indikasi dugaan penggunaan identitas kapal berbeda dalam operasi pengangkutan tersebut. Pasalnya polisi menemukan dokumen dan papan nama bertuliskan KM Jaya Niaga GT 120 di atas kapal KLM Citra Samudra 9.

Selain itu, enam anak buah kapal KLM Citra Samudra 9 turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka terdiri dari satu kepala kamar mesin dan lima awak kapal yang berada di atas kapal saat penindakan berlangsung.

“Kami menyita barang bukti satu unit kapal KLM Citra Samudra 9 dan dokumen, 12 ribu batang kayu bakau, dua unit handphone, perangkat Automatic Identification System, serta surat persetujuan berlayar,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat 1 huruf a Jo Pasal 16 Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Related posts