Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana SPP dan Uang Pendaftaran Rp143 Juta

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana SPP dan Uang Pendaftaran Rp143 Juta
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana SPP dan Uang Pendaftaran Rp143 Juta.

Batam, Jalurlangitnews.com Polsek Batu Aji menangkap Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau berinisial AP (41) pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka diduga menggelapkan dana pendaftaran dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa dengan total kerugian mencapai Rp143 juta.

Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, membenarkan penangkapan tersangka yang diketahui berstatus sebagai karyawan swasta.

Read More

“Kami mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara,” ujar Rizky, Rabu (29/7/2026).

Rizky menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia mencurigai adanya ketidaksesuaian dana di rekening resmi sekolah. Pada Sabtu (4/10/2025), yayasan mengecek rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) milik sekolah dan menemukan dana yang tercatat hanya sebesar Rp41 juta.

Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan audit internal oleh bendahara sekolah serta konfirmasi pembayaran kepada para orang tua siswa.

“Hasil audit dan konfirmasi menunjukkan ada 12 orang tua siswa yang telah membayar uang pendaftaran dan SPP bulanan. Namun, dana tersebut tidak disetorkan ke rekening resmi sekolah, melainkan ditransfer ke rekening pribadi tersangka atau diserahkan secara tunai kepadanya,” jelas Rizky.

Menurutnya, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka menemui Ketua Yayasan di ruang kepala sekolah. Dalam pertemuan tersebut, AP mengakui telah menggunakan uang yayasan untuk kepentingan pribadi dan menyerahkan rekapitulasi pembayaran dari para orang tua siswa.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan rincian dana dari 12 orang tua siswa dengan total Rp143 juta. Tersangka juga membawa surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang tersebut, namun hingga proses hukum berjalan, kewajiban itu tidak dipenuhi,” katanya.

Atas kejadian tersebut, pihak yayasan melaporkan dugaan penggelapan ke Polsek Batu Aji dengan melampirkan barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank BRI dan empat lembar rekening koran Bank BNI.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Batu Aji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Related posts