Batam, Jalurlangitnews.com – Seorang pelaku pembakaran sepeda motor di kawasan Wijaya Kusuma, Batam, akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian. Pelaku bernama Renhard Paul Gulo (26), yang diketahui menjabat sebagai kepala toko di Optik Melawai Batam.
Wakapolsek Lubuk Baja, AKP Thetio Nurdiyanto mengatakan, aksi tersebut dilatarbelakangi konflik pribadi antara pelaku dan korban yang merupakan bawahannya saat masih bekerja di tempat yang sama. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Villa Mas, Sei Panas.
“Pelaku sudah diamankan tadi malam dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Thetio, Jumat (17/4/2026).
Thetio menjelaskan, perselisihan bermula ketika toko tempat mereka bekerja menggelar promo diskon kacamata. Namun, pelaku tetap menjual barang dengan harga normal, yang kemudian dilaporkan korban kepada pihak manajemen.
Alih-alih berujung sanksi bagi pelaku, laporan tersebut justru berakibat pada pemecatan korban pada Maret lalu.
“Pelaku merasa tidak terima karena menganggap pemecatan itu dipicu oleh laporan korban. Ia kemudian menyimpan dendam dan sempat mengancam korban,” jelasnya.
Thetio mengungkap, pelaku menyusun rencana balas dendam sekitar satu bulan setelah kejadian tersebut. Pelaku menyiapkan botol berisi bensin lalu mendatangi tempat kos korban.
“Setibanya di lokasi, pelaku langsung menyiramkan bensin ke sepeda motor milik korban dan membakarnya,” katanya.
Thetio memaparkan, pelaku menggunakan helm ojek online sebagai penyamaran untuk menghindari kecurigaan. Meski demikian, korban tetap mengenali pelaku dari gerak-gerik dan cara berjalannya.
Akibat insiden tersebut, tidak hanya motor korban yang hangus terbakar, tetapi juga beberapa kendaraan milik penghuni kos lainnya turut terdampak. Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dua helm, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Pelaku dikenakan pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.




